Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 bahwa, untuk menjamin tersedianya alat – alat kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan dan kelayakan perlu dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi.
kalibrasi alat kesehatan adalah sebuah prosedur atau proses dan kegiatan yang dilakukan terhadap satu alat ukur (alat kesehatan) dengan tujuan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukan alat tersebut sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan dasar hukum kalibrasi alat kesehatan tersebut diatas, dan fungsi kalibrasi serta manfaat, kami PT. Glorya Medica Abadi menerima jasa kalibrasi alat kesehatan rumah sakit dan klinik. Adapun daftar harga dan alat apa saja yang bisa kami kalibrasi bisa dilihat di bawah ini :